Kepala Seksi Penegakan Perda dan Perwal Satpol PP Kota Tegal, Suhardi, mengatakan, razia merupakan kegiatan rutin operasi yustisi. Kali ini sasarannya rumah kos Valintine dan Nikita Sae di Jalan Kolonel Soegiono dan kos KJA di Jalan KS Tubun, Kota Tegal.
Penghuni kos yang tidak mempunyai KTP dan pasangan dalam satu kamar tanpa surat nikah dibawa ke kantor Satpol PP Kota Tegal. Mereka diminta mengisi surat pernyataan bermaterai untuk tindak mengulangi perbuatannya lagi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tidak hanya itu, bagi yang tidak memiliki identitas KTP, Satpol PP memanggil orangtua yang bersangkutan untuk mengambil anak-anaknya.
“Selain melakukan pembinaan kepada yang tertangkap, Satpol PP juga akan melakukan pembinaan terhadap pengelola kos mengingat rawannya tindak kriminal,” katanya.
Razia, kata Suhardi, untuk menegakan Perda No 3 Tahun 2012 tentang Perizinan Tertentu. Selain identitas penghuni, petugas juga memeriksa dokumen perizinan seperti HO, TDP, SIUP dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)