Menanggapi itu, Kepala Disdikpora Daerah Istimewa Yogyakarta K Baskara Aji mengeluarkan surat edaran ke sekolah-sekolah. Dalam surat edaran tersebut, disebutkan seluruh sekolah wajib mengadakan pertemuan antara orangtua, wali sekolah dan siswa di hari pertama sekolah.
"Kami minta sekolah menghubungi orangtua untuk mengadakan pertemuan. Nanti yang dibicarakan dalam pertemuan itu seperti program apa saja di sekolah yang harus didukung orangtua, siswa harus melakukan apa, dan apa harapan dari ketiga pihak," tegas Aji di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (13/7/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Usai pertemuan, komunikasi orangtua dan pihak sekolah juga tak boleh putus. Diharapkan, sekolah dan orangtua memiliki ikatan komunikasi seperti melalui grup di jejaring sosial. Tujuannya agar ada sinergi dan saling mendukung.
"Orangtua diimbau mengawasi jalannya kegiatan MOS. Di luar itu orangtua diminta terus memantau kegiatan dan tumbuh kembang anak selama sekolah," kata Aji.
Selain itu dalam surat edaran juga dilarang adanya siswa menjadi panitia kegiatan MOS. Disdikpora DIY bakal menurunkan tim untuk mengawasi kegiatan MOS. Selain itu juga membuka posko pengaduan.
Sanksi tegas akan diberikan kepada guru atau sekolah yang ketahuan melakukan tindakan kekerasan. Sayangnya, Aji tak merinci jenis sanksi yang bakal dikenakan. "Hukuman akan diberikan berjenjang bergantung pada tindakan," katanya.
Surat edaran ini sudah disebarkan sejak hari ini. Instruksi dalam surat edaran berlaku untuk seluruh sekolah mulai jenjang TK hingga SMA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
