Sulaiman merupakan pemilik ratusan ribu rokok tanpa cukai yang ditangkap penyidik Bea Cukai Jateng beberapa waktu lalu.
"Mengabulkan gugatan pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Sulistyono, dikutip Antara, dalam sidang di PN Semarang, Senin (24/10/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Kudus Jadi Daerah Terbanyak Penghasil Rokok Tanpa Cukai
Hakim menyatakan tindakan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara tersebut harus berdasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Dalam persidangan, terungkap penggeledahan yang dilakukan petugas bea cukai tidak didampingi dua saksi. Selain itu, kata Sulistyono, penggeledahan dan penyitaan atas ratusan ribu rokok tanpa cukai tanpa disertai berita acara yang harus diserahkan kepada pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam persidangan juga terungkap tidak adanya surat penetapan tersangka. Dengan demikian, menurut hakim, pemohon tidak bisa dikategorikan sebagai tersangka sehingga tidak bisa ditahan.
Baca: Penyidik Bea Cukai Dituding Aniaya Juragan Rokok Ilegal
Hakim memerintahkan agar penyidik bea cukai segera mengeluarkan pemohon dari tahanan LP Kedungpane Semarang.
"Kami akan mengikuti perintah pengadilan. Kami tunggu salinan putusannya dulu," kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, Rizal Pahlevi, secara terpisah.
Kasus bermula saat Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang menyita 850 ribu batang rokok tanpa cukai di Desa Bermi, Mijen, Kabupaten Demak. Petugas menangkap Sulaiman, selaku pemilik barang ilegal tersebut. Sulaiman dijerat dengan UU 39/2007 tentang Cukai.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
