Tersangka ES, 37 yang tega menyetubuhi anak kandungnya. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)
Tersangka ES, 37 yang tega menyetubuhi anak kandungnya. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati) (Pythag Kurniati)

Pria di Solo Setubuhi Anak Kandung

kekerasan seksual anak
Pythag Kurniati • 22 Maret 2017 20:18
medcom.id, Solo: Seorang pria di Kecamatan Jebres, Kota Solo, ES, 37 tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berumur sebelas tahun. Perbuatan bejat ES bahkan telah dilakukan sejak satu tahun terakhir.
 
Pria yang berprofesi sebagai buruh serabutan tersebut menyetubuhi anak kandungnya sebanyak delapan kali dalam kurun waktu satu tahun. Hal tersebut selalu dilakukan saat istri pelaku sedang keluar untuk bekerja pada malam hari.
 
“Ibu korban yang juga merupakan istri tersangka bekerja di malam hari sebagai penjual baju. Tersangka memanfaatkan situasi sepi untuk melancarkan aksinya,” tutur Wakapolsek Jebres AKP Dudi Pramudia, Rabu, 22 Maret 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Aksi bejat tersangka juga dikarenakan satu keluarga terbiasa tidur dalam satu ranjang. Termasuk, pelaku dan korban.
 
ES akhirnya dibekuk oleh polisi pada Selasa, 21 Maret 2017 dengan barang bukti hasil visum et repertum korban. 
 
Tersangka dilaporkan karena korban yang masih duduk di kelas VI Sekolah Dasar tidak tahan lagi dengan perbuatan ayah kandungnya. “Korban menceritakan kepada ibunya. Kemudian ibunya melaporkan pada pihak berwajib,” papar dia.
 
Wakapolsek menuturkan, hingga saat ini korban dalam kondisi trauma. “Kami juga menggandeng psikiater dan pihak terkait lainnya untuk mendampingi korban,” jelasnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Anak. “Dengan ancaman hukuman lima belas tahun penjara,” tutup dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif