Ilustrasi Metrotvnews.com
Ilustrasi Metrotvnews.com (Rhobi Shani)

KPU Jepara Tolak Gugatan Subroto-Nur

pilkada dki 2017
Rhobi Shani • 22 Maret 2017 15:42
medcom.id, Jepara: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati Jepara, Subroto-Nur Yahman (Sulaiman). Jawaban penolakan atas permohonan pemohon disampaikan Kuasa Hukum KPU Jepara Fajar Saka didampingi Ketua KPU Haidar Fitri dan dua Komisioner Subchan Zuhri dan Anik Sholihatun.
 
Subchan menyampaikan, berkas jawaban setebal 60 halaman itu disampaikan pada sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Sidang digelar di panel II lantai 4 MK. Agenda sidang juga mendengarkan keterangan pihak terkait pelaksanaan Pilkada Jepara 2017.
 
“Yaitu paslon Marzuqi-Dian Kristiandi yang diwakiki kuasa hukumnya,” ujar Subchan di Jakarta saat dihubungi Metrotvnews.com, Rabu 22 Maret 2017.
 
Subchan melanjutkan, secara umum pokok jawaban yang disampaikan KPU Jepara mengabulkan eksepsi termohon. Namun, KPU Jepara menolak seluruhnya permohonan pemohon. KPU Jepara menyatakan apa yang dilakukannya benar sesuai dengan aturan.
 
“Keputusan KPU Jepara tentang penetapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara yang ditetapkan tanggal 22 Februari lalu tetap berlaku,” tandas Subchan.
 
Agenda sidang selanjutnya, ditambahkan Subchan, putusan atas permohonan pemohon. Sidang berikutnya dijadwalkan pada 30 Maret sampai 5 April mendatang.
 
Terpisah, Subroto mengaku, belum mengetahui detail hasil sidang PHP. Sebab, semua perkara gugatan PHP Pilkada Jepara 2017 sudah diserahkan kepada kuasa hukum.
 
“Kalau jawaban KPU menolak, itukan jawaban normatif. Semua sudah saya serahkan pada bagian hukum partai,” kata Subroto.
 
Ditambahkan Subroto, pihaknya juga berencana melaporkan KPU Jepara atas keputusannya membuka kotak suara. Pembukaan kotak suar itu dimaksudkan KPU Jepara untuk menyiapkan materi jawaban atas gugatan pemohon.
 
Tim pemenangan Subroto-Nur Yahman menggugat hasil Pilkada Jepara 2017. Ada empat pelanggaran fatal yang dilaporkan tim Sulaiman ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Jepara. Seperti hilangnya hak 53.000 lebih pemilih, Hilangnya hak 53.000 pemilih lantaran formulir C6 tidak dibagikan. Formulir C6 adalah surat pemberitahuan pemungutan suara yang semestinya dibagikan kepada pemilih.
 
Tim juga menemukan indikasi ketidaknetralan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif