Petugas menerapkan sistem tilang elektronik saat razia di halaman Mapolres Kendal, Jateng, Rabu, 5 April 2017. (Metrotvnews.com/Iswahyudi)
Petugas menerapkan sistem tilang elektronik saat razia di halaman Mapolres Kendal, Jateng, Rabu, 5 April 2017. (Metrotvnews.com/Iswahyudi) (Iswahyudi)

E-Tilang di Kendal Belum Maksimal

sistem tilang elektronik
Iswahyudi • 05 April 2017 12:35
medcom.id, Kendal: Penerapan sistem tilang elektronik atau e-tilang di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, belum berjalan maksimal. Berbagai kendala ditemui saat Polres Kendal menggelar razia. 
 
Terbukti, dalam razia oleh Satlantas di halaman Mapolres Kendal, Rabu, 5 April 2017. Operasi yang fokus pada kendaraan roda dua itu menjaring 35 pelanggar. Namun, hanya tiga pelanggar yang memanfaatkan e-tilang.
 
Kafidah, 20, salah satu pelanggar, sebenarnya ingin memanfaatkan e-tilang. Tapi, dia tidak punya kartu ATM BRI. "Hanya punya bank lain. Untuk bayar terpaksa ke mesin ATM untuk transfer. Malah ribet," katanya. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kasatlantas Polres Kendal AKP Agus Triyono mengatakan, selain masalah serupa yang dialami Kafidah, kendala lain untuk e-tilang adalah mesin electronic data capture (EDC). 
 
“Mesin EDC kadang error karena tidak ada sinyal. Kebanyakan warga memiliki kartu ATM selain BRI,” katanya.
 
Agus mengatakan e-tilang diterapkan sejak awal Maret 2017. Tilang elektronik ini diharapkan bisa meminimalkan waktu tunggu sidang para pelanggar. Juga, untuk menghindari praktik pungutan liar anggota kepolisian. 
 
Pembayaran denda dengan sistem e-tilang cukup cepat. Petugas memasukkan data ke aplikasi khusus e-tilang sesuai bentuk pelanggaran. Kemudian, muncul kode briva. Kode tersebut diberikan kepada pelanggar untuk dimasukkan saat melakukan transaksi pembayaran melalui mesin mesin (EDC) atau internet banking.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif