"Kebijakan itu belum ada dampaknya, justru malah semakin crowded," kata Kasatlantas Polres Jepara AKP Andhika Wiratama di kantornya, Jalan K.S. Tubun, Jepara, Jawa Tengah, Minggu 14 Mei 2017.
(Baca: Pemkab Jepara Minta Perusahaan Geser Jam Kerja)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Andhika mengusulkan, pergeseran jam masuk kerja diperpanjang. Pasalnya, surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Jepara hanya meminta perusahaan menggser waktu masuk dan pulang kerja selama 15 menit.
"Pergeseran waktu terlalu singkat. Kami usulkan untuk bisa diperpanjang menjadi satu jam, agar bisa mengurai kemacetan," terang Andhika.
Selain mengusulkan memperpanjang pergeseran jam masuk dan pulang kerja, Andhika juga mengimbau tiap perusahaan menyediakan transportasi angkut karyawan. Hal itu diyakini mampu mengurangi volume kendaraan.
"Jalan Jepara-Kudus statusnya sudah jalan nasional. Pemkab bisa saja mengusulkan pelebaran jalan ke pemerintah pusat," imbuh Andhika.
Terpisah, Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jepara Edy Wijayanto mengatakan, dari delapan perusahaan besar yang diminta menggeser jam kerja, satu perusahaan masih belum melakukan pergeseran jam masuk dan pulang kerja.
"Baru minggu-minggu ini PT Kanindo melapor ke kami sudah merubah jadwal. Sementara, PT Hwa Siung baru menyatakan siap. Enam perusahaan besar lainnya sudah merubah jam kerja," ungkap Edy.
Enam perusahaan yang lebih dulu mengubah jadwal masuk dan pulang kerja, yaitu PT Bomin Permata Abadi dijadwalkan masuk pukul 07.30 WIB, PT Parkland Word Indonesia masuk pukul 07.15 WIB, PT Jiale Indonesia Textile masuk pukul 07.30 WIB, PT Samwon Busana Indoensia masuk pukul 07.30 WIB, PT Semarang Autocomp masuk pukul 07.30 WIB, dan PT Doohwan Design Indonesia dijadwalkan masuk pukul 06.45 WIB.
Berdasarkan pantauan pihaknya, lanjut Edy, perubahan jadwal memang sedikit mengurangi kemacetan. Meski diakui, kepadatan jalan masih terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)