Kapolresta Solo AKBP Ribut Hari Wibawa mengatakan, tersangka melakukan pemindahan isi tabung gas subsidi tiga kilogram ke tabung gas non subsidi 12 kilogram. Ini dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan.
Dari rumahnya petugas menyita timbangan digital, alat pemindah gas, alat pencongkel dari pemotong kuku, plastik segel tabung gas. Polisi juga menyita dua buah tabung gas elpiji tiga kilogram, dua buah tabung gas elpiji 12 kilogram, 12 tabung gas elpiji tiga kilogram kosong dan tiga buah tabung gas elpiji 12 kilogram kosong.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Yudi Utomo, lanjut Kapolres, telah melakukan praktik ilegal ini sejak tiga bulan lalu. "Pengakuan tersangka dilakukan mulai April 2017," katanya.
Baca: Polisi Ungkap Jaringan Distribusi Ilegal Tabung Gas Elpiji di Karanganyar
Selama tiga bulan tersangka mendapatkan keuntungan sekitar Rp28 juta dari pemindahan isi tabung gas subsidi ke non subsidi. Ribut memaparkan, Yudi membeli tabung gas subsidi seharga Rp14.500 tiap tabung.
Untuk pengisian pelaku membutuhkan empat tabung gas elpiji subsidi tiga kilogram senilai total Rp57 ribu. "Dijual kembali sekitar Rp110 ribu. Sehingga ia mendapat keuntungan sekitar Rp53 ribu," papar dia.
Teknik pemindahan isi tabung gas menggunakan selang regulator. Kemudian pelaku menutup dengan segel plastik berwarna putih, menimbang berat dan menjualnya ke masyarakat.
"Kita juga akan mendalami darimana label ini didapatkan. Apakah ada pihak tertentu yang menyediakan atau bagaimana," ujar Kapolres.
Setiap hari pelaku melakukan pemindahan isi tabung gas di tempat tinggalnya di Kalirahman, Gandekan, Jebres, Kota Solo. "Satu hari bisa memindah 10 tabung. Menjual 4 hingga 5 tabung," terang dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Juga pasal 53 huruf C UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Ancaman pidana maksimal pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)