Tidak itu saja, ada poin lain dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Solo Tahun 2016 yang juga dikritisi. Selain uang duka untuk anggota DPRD, Gubernur juga menyoroti penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan milik daerah.
Dalam RAPBD 2016 tertera anggaran Rp108 juta untuk uang duka. Padahal, dalam RAPBD juga sudah ada anggaran sebanyak Rp887 juta. Dana itu disebut sebagai iuran jaminan kecelakaan kerja dan kematian.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Karena itu, dalam surat evaluasi yang dikirimkan Gubernur Jateng ke DPRD Kota Solo, dua anggaran itu disebut tumpang tindih.
Menanggapi itu, Jumat 4 Desember, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Abdul Ghofar Ismail mengatakan penganggaran Rp108 juta tersebut didasarkan pada PP 24 Tahun 2004 mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam PP itu disebutkan bagi pimpinan maupun anggota DPDR yang meninggal dunia mendapatkan uang duka sebesar dua kali uang representasi. Apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka sebesar enam kali uang representasi.
Penganggaran sebesar Rp 108 juta itu, masih kata Ghofar, untuk mengantisipasi jika jaminan kecelakaan kerja dan kematian belum berjalan baik. Jika tidak ada pimpinan maupun anggota DPRD yang meninggal, dana tidak akan digunakan.
Selain itu, poin lain yang juga dievaluasi adalah pembangunan gedung dan bangunan milik daerah senilai Rp22 miliar.
Evaluasi gubernur menyebut, penganggaran untuk pembangunan gedung dan bangunan milik daerah harus memperhatikan Surat Menteri Keuangan No 841/2014. Aturan itu menyatakan moratorium untuk pembangunan gedung pemerintahan.
Anggota Banggar, Supriyanto mengungkapkan evaluasi ini sempat menjadi perdebatan karena multitafsir mengenai gedung pelayanan publik. Hanya, dia tidak menjelaskan rincian multitafsir itu.
"Ada 11 yang akan dibangun seperti di kantor kecamatan, kelurahan, kantor DKK, inspektorat. Angkanya memang cukup besar," ujarnya.
Setelah menerima evaluasi gubernur, selama tujuh hari kerja, DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) harus menindaklanjuti evaluasi gubernur melalui penyempurnaan RAPBD 2016. Kini tim sedang membahas penyempurnaan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)