Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Hanif Dhakiri menyebut para sopir tidak terdaftar di Kemnakertrans meski transportasi online telah lama hadir di Indonesia. Regulasi jaminan bagi para pengemudi seperti kesehatan dan keselataman masih belum jelas.
"Kita lagi bekerja sama dengan Kementerian terkait, kita akan siapkan regulasinya bagi para pekerja tersebut," kata Hanif usai membuka acara walkshow "Inspiring Leader" di Hotel Aryaduta, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Rabu 11 Oktober 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pekerja dengan status mitra tersebut tak dipayungi hukum. Skema yang baru muncul ini pun terus digodok agar status mitra kerja jelas dan tegas untuk melindungi para pekerja. Aturan ini juga akan berlaku di sektor lain.
"Perusahaan yang mempekerjakan tidak boleh bersembunyi atas nama kemitraan, misalkan kayak temen-temen wartawan di daerah, kaya stringer koresponden. Anda cari berita sendiri kemudian jual," beber dia.
Hanif belum bisa memastikan kapan regulasi itu akan terbit. Sebab penanggung jawab sektor tertentu, seperti transportasi online, tidak di bawah kementeriannya. Kemenaketrans hanya bisa mendorong.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Republik Indonesia, Hanif Dhakiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
