“Kami curiga, masa judicial review dalam waktu dua minggu sudah bisa diputuskan. Jangan-jangan ada sesuatu,” ujar Ketua Ketua Paguyuban Komunitas Taksi Argometer (Kopetayo) Rudi Kamto melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Sabtu 14 Oktober 2017.
Perwakilan taksi argometer yang dikirim ke Jakarta berjumlah enam orang. Mereka akan membawa 150 lembar berkas bukti-bukti dugaan kecurangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perwakilan taksi argometer turut membawa petisi larangan taksi aplikasi yang telah ditandatangani para pengemudi taksi argometer. Petisi ini dikeluarkan saat para pengemudi melakukan aksi demo di depan Kantor Gubenur DIY.
Petisi berisi desakan ke Pemerintah DIY dan pemerintah pusat untuk meninjau kembali dan menolak putusan MA nomer 37 tahun 2017. Mereka mendesak Pemda DIY mengeluarkan aturan yang jelas operational taksi berbasis aplikasi.
“Selama perjalanan dari Jogja ke Jakarta, kami turut akan bersilaturahmi dan meminta tanda tangan pengemudi taksi argometer yang kami temui di jalan,” pungkasnya.
Para pengemudi taksi argometer ini turut akan menyerahkan petisi ke kantor Kementerian Perhubungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SUR)
