?Pengadilan Agama Kabupaten Pati. Foto: Metrotvnews.com/Rhobi Shani
?Pengadilan Agama Kabupaten Pati. Foto: Metrotvnews.com/Rhobi Shani (Rhobi Shani)

Perceraian di Pati Rata-rata Terjadi di Usia 30 Tahun

perceraian
Rhobi Shani • 16 April 2016 17:18
medcom.id, Pati: Angka perceraian di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, didominasi pihak istri. Dalam kurun tiga bulan, angka perceraian di Kabupaten Pati sebanyak 660 perkara. Dari jumlah itu, 451 perkara diajukan pihak perempuan atau istri.
 
“Setiap tahun, pengajuan perkara perceraian di Pati didominasi dari istri," ujar Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Pati, Abdul Rozaq, Sabtu (16/4/2016).
 
Rozaq mengatakan angka itu tergolong tinggi. Pasalnya, tahun lalu kasus cerai gugat selama setahun 1.720 perkara. Sebanyak 844 perkara di antaranya kasus cerai talak. “Baru tiga bulan saja, tahun ini sudah 660 perkara, berarti angka perceraian di Pati meningkat,” kata Rozaq.
 
Banyak faktor penyebab tingginya angka gugatan perceraian dari kalangan istri. Rozaq memaparkan umumnya istri menggugat cerai karena tidak ada tanggung jawab dari suami, perselingkuhan, masalah ekonomi, cemburu, masalah moral, hingga banyak istri yang merasa disakiti suami.
 
“Mereka yang mengajukan cerai dari pihak suami maupun istri rata-rata berusia 30 hingga 40 tahun,” kata Rozaq.
 
Abdul Rozaq menilai usia tersebut memang rentan terhadap perceraian karena emosi untuk membangun rumah tangga belum bisa dikendalikan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif