Kapolres Jepara AKBP Samsu Arifin menyampaikan, tersangka Ahmad Ridwan dan Muhammad Irham ditangkap pada Rabu 29 Juni 2016. Sementara, Bambang Tri Haryanto dan YE diringkus pada Selasa malam, 28 Juni 2016. Modus yang digunakan para pelaku sama, yaitu dengan mengendarai sepeda motor, lalu mendekati korban lantas merampas barang berharga milik korban.
“Tersangka Ahmad Ridwan dan M Irham melakukan perampasan dompet milik Zuhrotun Khasanah, 36, saat dalam perjalanan menuju Pasar Kalinyamatan,” ujar Samsu sebelum pemusnahan minuman beralkhohol hasil operasi Pekat selama Ramadan, Kamis (30/6/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Usai merampas dompet, Ridwan dan Irham melarikan diri ke arah Jepara. Korban dan warga langsung mengejar. Sesampainya di Desa Krasak, Pecangaan, pelaku ditangkap oleh korban dan masyarakat, lalu dibawa ke balai desa setempat.
Sementara, tersangka Tri Haryanto dan YE, merampas telepon genggam Fitria Ramadhani, 20, dan Irodah, 22, warga Teluk Wetan, Kecamatan Kalinyamatan. Kejadian bermula saat korban melintas di Jalan Purwogondo-Bandungrejo. Sampai di lokasi kejadian, tersangka memepet kendaraan korban yang berboncengan.
Namun, korban memberontak. Lalu dua sepeda motor yang mereka tumpangi roboh. Warga yang melihat kejadian itu langsung menangkap pelaku.
“Keempat pelaku ini modusnya sama. Menyadari telah menjadi korban kejahatan, para korban ini berusaha berontak sehingga mengundang perhatian warga,” papar Samsu.
Kini, keempat pelaku perampasan meringkuk di tahanan Mapolsek Kalinyamatan. Sepeda motor Honda Vario K 5621 QK dan K 6456 MQ dijadikan barang bukti.
Para tersangka mengaku terpaksa menjambret untuk memenuhi kebutuhan Lebaran. Seorang tersangka, Tri Haryanto mengaku sudah dua kali menjambret.
“Saya menjambret untuk Lebaran. Ini sudah yang kedua,” ujar Tri Haryanto.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)