Seperti diketahui, Mendikbud merevisi aturan kuota jalur prestasi dari 5 persen menjadi 5 hingga 15 persen. Revisi dilakukan atas masukan masyarakat yang merasa kuota 5 persen yang dinilai terlalu sedikit.
"Kami ambil tengah-tengahnya, 10 persen. Perwalinya sudah saya tanda tangani tadi," kata Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo di Solo, Jawa Tengah, Selasa, 25 Juni 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rudy menilai jumlah tersebut sudah cukup untuk menampung jalur prestasi. "Itu saya kira kuotanya juga tidak akan penuh semua, karena SMP saja jumlahnya sudah 27, belum lagi SD," jelas Rudy.
Rudy mengakui adanya kemungkinan beberapa sekolah mengalami kekurangan siswa. "Itu bukan masalah, yang penting seluruh anak bisa sekolah," beber Rudy.
Dengan berubahnya aturan kuota ini, pembagiannya menjadi 10 persen untuk jalur prestasi, 5 persen jalur perpindahan dan 85 persen jalur zonasi. Jalur zonasi tersebut masih dibagi dalam dua jalur.
"30 persen akan dipakai jalur keluarga miskin (gakin), 55 persennya reguler. Kalau jalur gakin tidak terpenuhi bisa dipakai untuk reguler," kata Kabid SMP Dinas Pendidikan Solo Bambang Wahyono.
Bambang meminta masyarakat tenang dalam mengikuti PPDB SD dan SMP kali ini. Pemkot memastikan seluruh siswa mendapatkan hak pendidikan.
"Siswa yang tidak diterima tetap harus sekolah, nanti kita carikan. Siswa gakin yang masuk lewat jalur lain pun nantinya tetap mendapatkan hak sebagai warga miskin, asalkan sudah masuk dalam daftar SK Gakin Wali Kota Solo," pungkas Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(DEN)