"Jelas tindakan (pengusiran) itu kriminal. Tugas negara modern melindungi mereka, para pengungsi," kata Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII) Yogyakarta, Eko Riyadi kepada Metrotvnews.com, Rabu (21/10/2015).
Eko menjelaskan, pemerintah yang menjadi lokasi singgahan imigran harus melihat hukum internasional, bukan dari aspek teologi semata. Sehingga, ia menegaskan, pemerintah memiliki kewajiban melindungi imigran.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada asas non-refoulement (tidak memaksa pengungsi). Negara tidak boleh memulangkan pengungsi yang potensial akan menjadi korban," katanya.
Komentar Eko tersebut ditujukan pada peristiwa pengusiran puluhan imigran Afghanistan oleh ormas Forum Umat Islam DIY dari Balai Pemuda Ambarbinangun, Kasihan, Bantul, Senin (19/10/2015) malam. Mereka dituding mengikuti paham syiah karena menjalankan ibadah yang dinilai tak sesuai ajaran islam.
Mendapat desakan ormas, pemerintah setempat bersama Internasional Organization of Migration (IOM) kemudian berkoordinasi dengan polisi, Dinsosnakertrans, dan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, dan Dinas Imigrasi memindahkan para imigran.
Para imigran itu akhirnya dipindahkan ke luar Yogyakarta menggunakan sebuah bus polisi pada Rabu (21/10/2015) siang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)