"Semuanya (gugatan tujuh bidang) ditolak semua oleh MA," kata Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah Tol Pejagan-Pemalang Makmuri, Kamis, 18 Mei 2017.
Makmuri mengaku sudah menerima salinan surat keputusan dari Pengadilan Negeri setempat, kemarin. Dalam putusan itu, MA menolak kasasi yang diajukan oleh empat warga yang memiliki tujuh bidang di areal lahan tol.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Satu bidang di Desa Sidakaton, Kecamatan Dukuhturi, dan enam bidang lainnya di Desa Karangjati, Kecamatan Tarub. Menurutnya, dengan dikeluarkan keputusan MA, tentunya ketujuh bidang itu sudah bisa dibebaskan. Termasuk membongkar bangunan yang ada di atasnya.
"Langkah kasasi ke MA merupakan upaya hukum terakhir yang bisa diambil pemilik tanah jika tak sepakat dengan harga ganti rugi yang ditetapkan tim penilai. Jadi keputusan kasasi ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
Dia mengaku sudah memberitahukan perihal keputusan MA ke para pemilik enam bidang tanah di Desa Karangjati. Namun, pemilik lahan menolak uang ganti rugi lahan. Makmuri akan menempuh langkah konsinyasi atau uang dititipkan ke pengadilan.
"Sedangkan pemilik tanah yang di Sidakaton, kami belum bertemu karena orangnya di Jakarta. Tapi kami nanti akan sampaikan, apakah rumahnya akan dibongkar sendiri atau kami yang membongkar," tuturnya.
Baca: Pembangunan Tol Pejagan-Pemalang Terus Dikebut
Makmuri menambahkan, setelah ada keputusan MA, proses pembebasan lahan tinggal menyisakan lahan yang berstatus tanah wakaf. Terdapat sembilan bidang tanah berstatus tanah wakaf yang tersebar di Desa Adiwerna, Gembong Kulon, Langgen, Harjosari, dan Dermasandi.
"Bisa dibilang pembebasan lahan sudah 99 persen selesai. Tinggal tanah wakaf yang belum karena masih menyelesaikan proses administrasi dari Kementerian Agama," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)