"Semuanya harus memaksimalkan tugasnya," ujar Farhani saat ditemui di Embarkasi Haji Donohudan, Boyolali, Rabu, 23 Agustus 2017.
Ia memaparkan akan ada tim pembimbing ibadah haji yang bertugas di tiap-tiap kelompok terbang (kloter). Ditambah lagi petugas dari daerah kerja atau daker yang bertugas di Mekah dan Madinah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Terkait regulasi tata cara melempar jamrah yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi, jemaah akan mendapatkan bimbingan dari daker," paparnya.
Adapun regulasi tersebut yaitu mengenai waktu-waktu khusus yang harus menjadi perhatian jemaah haji Indonesia. Dalam tiga hari, di jam-jam tertentu, jemaah haji Indonesia dilarang berjamrah.
Pada 10 Zulhijah atau 12 September, jemaah haji Indonesia dilarang melempar jamrah pada pukul 06.00-10.30 Waktu Arab Saudi. Kemudian pada 11 Zulhijah atau 13 September, larangan pada jam 14.00-18.00 waktu setempat.
Pada 12 Zulhijah atau 14 September, jemaah Indonesia dilarang melempar jamrah pada 10.30-14.00 Waktu Arab Saudi. "Regulasi ini dalam rangka memberikan proteksi," imbuh dia.
Penumpukan jemaah bisa dihindari dengan pengaturan tersebut. Imbasnya ibadah haji bisa dilakukan secara lancar, aman dan nyaman.
Farhani menambahkan, pembuatan regulasi itu telah melalui kajian dari pemerintah Arab Saudi. "Jadi jemaah Indonesia, khususnya Jawa Tengah-DIY harus patuh. Agar peristiwa Mina 2015 lalu tidak kembali terjadi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
