Menurut Lukman, soal penghayat kepercayaan menjadi ranah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Di sana (Kemendikbud) ada direktorat yang menangani masalah tersebut," kata Lukman di sela-sela menghadiri resepsi pernikahan putri presiden, Rabu, 8 November 2017.
Putusan MK tersebut, kata Lukman, dapat memenuhi harapan sebagian masyarakat Indonesia. "Ini tentu memenuhi harapan sebagian besar warga negara Indonesia yang sebagai penghayat kepercayaan," katanya.
Baca, Kemenag: Putusan MK tak Ubah Konsep Agama dan Kepercayaan
Adapun gugatan ke MK tersebut diajukan oleh beberapa penganut kepercayaan, yaitu Ngaay Mehang Tana (penganut kepercayaan Komunitas Marapu) dan Pagar Demanra Sirait (penganut Paralim).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah gugatan dikabulkan, para penghayat kepercayaan kini bisa mencantumkan aliran kepercayaannya dalam kolom Kartu Tanda Penduduk (KTP). "Putusan MK menyatakan bahwa bagi penghayat kepercayaan bisa mengisi kolom KTP dengan kepercayaan, sebagai penganut kepercayaan," kata Menag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)