Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kendal, Herry Fathurachman, mengatakan, pihaknya akan segera menyelesaikan pembayaran terhadap 17 bidang lahan itu. Namun, pemilik lahan tentu harus melengkapi berkas-berkas yang telah dipersyaratkan.
"Jika berkas yang dibutuhkan lengkap, tentu ganti kerugian akan diberikan," kata Herry, Sabtu 25 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

Kepala Desa Sambongsari, Adi Gunawan, mengatakan, total bidang yang menerima ganti rugi sebanyak 344 bidang. Dari sebanyak 344 yang belum dibebaskan hanya 17 bidang atau tersisa 4,9 persen. Dikatakan, 17 bidang tersebut termasuk gedung Madrasah Ibtidaiyah (MI) Muhammadiyah yang terletak di RT 2 RW 3.
"Bulan ini direncanakan ganti kerugian dibayarkan," kata Gunawan
Dia mengatakan, penyebab belum dibayarkannya ganti kerugian terhadap 17 bidang lahan itu antara lain salah ukur, sehingga dilakukan ukur ulang. Selain itu salah nama, seperti satu sertifikat dua nama, sehingga harus dipisahkan.
"Rata-rata kendala yang terjadi karena salah ukur dan salah nama," ucap Adi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)