“Kami tak menemukan keterkaitan pemilik toko dengan NS. Jadi, garis polisi dilepas dan pemilik dipersilakan berjualan lagi,” ujar Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Dwi Haryadi, Selasa (13/12/2016).
Bangunan tersebut terdiri dari dua toko yang berhimpitan. Terduga teroris, NS, diketahui menyewa salah satu toko untuk berjualan sembako. Sedangkan satu toko lainnya digunakan keluarga pemilik bangunan untuk menjual air mineral.
Kuasa hukum keluarga pemilik bangunan, Ponxi Yoga Wiguna, menerangkan dua toko di lokasi itu merupakan milik Haji Widodo Muchtar (almarhum) dan saat ini dikelola putranya. Salah satu toko disewakan sejak kurang lebih tiga tahun lalu.
“Cuma menyewakan tempat. Setahu kami itu digunakan untuk toko kelontong,” papar Ponxi. Namun, pengelola toko air mineral mengaku tidak mengetahui keseharian NS.
Ponxi menyebut polisi sempat memeriksa toko air mineral kliennya. “Namun, tidak ditemukan apapun. Ini membuktikan pemilik bangunan dan toko tidak terkait,” kata dia.
Pada 11 Desember, Densus sempat menggeledah toko sembako NS di Cemani, Grogol, Sukoharjo. Densus membawa sejumlah dokumen serta spanduk dari dalam toko. Di hari yang sama Densus juga menggeledah rumah mertua NS di RT 08 RW 10 Kampung Griyan, Ledoksari, Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo.
Penggeledahan dilakukan menyusul ditangkapnya NS di Jakarta Timur dalam kasus bom Bekasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)