Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pekalongan, Risnoto, mengatakan blangko perekaman yang tersisa hanya 1.600 lembar. Jumlah itu tak mencukupi kebutuhan perekaman e-KTP.
"Warga yang belum merekam sekitar 19 ribu orang. Kami sudah meminta Kementerian Dalam Negeri dan kementerian siap meminuhi 26 ribu blangko e-KTP," kata Risnoto kepada Metrotvnews.com, Sabtu (13/8/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Setelah mendapat pasokan, Disdukcapil akan menerbitkan e-KTP. Lalu kartu diantar ke kecamatan.
"Kami punya 36 operator yang tersebar di semua kecamatan," lanjut Risnoto.
Sejak 2013, Risnoto mengatakan kurang dari 20 ribu warga melakukan perekaman e-KTP. Risnoto meminta warga untuk aktif mendatangi kantor kecamatan dan melakukan perekaman. Sebab Kemendagri memberi batas waktu perekaman hingga September 2016.
“Jika sampai batas waktu itu tidak melakukan perekaman, maka data kependudukannya akan dinonaktifkan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
