Stop kekerasan terhadap anak. Foto: Antara/R. Rekotomo
Stop kekerasan terhadap anak. Foto: Antara/R. Rekotomo (Patricia Vicka)

Guru Harus Merespon Kekerasan Siswa di Luar Sekolah

pemerkosaan yy
Patricia Vicka • 12 Mei 2016 18:36
medcom.id, Yogyakarta: Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Anies Baswedan mewajibkan seluruh sekolah membentuk Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan.
 
Imbauan ini tertuang dalam Pasal 8 Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015. Pembentukan gugus itu bertujuan menekan dan mencegah kasus kekerasan terhadap siswa.
 
"Walaupun kekerasan juga terjadi di luar sekolah, pihak sekolah tidak boleh diam dan harus merespon. Saya minta semua sekolah menjalankan isi Permendikbud ini," kata Anies, saat berkunjung ke Yogyakarta, Kamis (12/5/2016).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Anies menjelaskan Gugus Pencegahan Tindak Kekerasan ada di level sekolah serta kota/kabupaten. Tim pencegahan tindak kekerasan di tingkat sekolah terdiri dari perwakilan guru, siswa, dan orangtua murid. Sementara tim pencegahan tindak kekerasan tingkat kota/kabupaten melibatkan dinas-dinas terkait. 
 
"Tim pencegahan tindak kekerasan tingkat kota/kabupaten akan dibiayai APBD. Kenapa saya imbau perlu ada karena selama ini saya lihat banyak potensi kekerasan yang dibiarkan sehingga terjadi kekerasan," kata dia.
 
Ia menerangkan, di dalam peraturan itu, terdapat langkah-langkah mencegah dan menangani kekerasan. Salah satunya, sekolah wajib memasang papan pengumuman besar yang berisi nomor telepon dan email yang bisa dihubungi siswa jika mengalami kekerasan. 
 
Nomor-nomor yang dicantumkan adalah nomor kepala sekolah, kepolisian, dan dinas pendidikan. Ia menegaskan akan memberi sanksi bagi sekolah yang tidak menjalankan Permendikbud.
 
"Sanksinya, sekolah yang tak taat tidak bisa mengisi dapodik (data pokok pendidikan) jika aturan tak dijalankan," ujarnya.
 
Menggeliatnya upaya pencegahan kekerasan terhadap anak terjadi setelah terungkap kasus pemerkosaan 14 pemuda terhadap YY, gadis 14 tahun, asal Bengkulu, awal Mei ini. Pemberitaan yang masif atas nasib YY juga menguak sejumlah kekerasan seksual serupa di beberapa daerah. Banyaknya kekerasan terhadap anak ini membuat pemerintah mewacanakan hukuman kebiri hingga hukuman mati bagi para jagal seksual.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif