“Korban dan tersangka berpesta miras di Desa Sijeruk dan terlibat perkelahian. Korban jatuh menghantam aspal akibat pukulan tersangka," kata Kasubbag Humas Polres Pekalongan, AKP Aries Tri Hartanto, Rabu (18/5/2016).
Awalnya, Aries menduga pelaku berjumlah 5 orang lantaran korban berpesta miras bersama beberapa temannya. Namun setelah penyelidikan, Polisi hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni Supriyono alias Tomo, 30.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Aries menjelaskan, setelah melihat korban bersimbah darah, tersangka dan teman-temanya kabur lantaran takut menjadi sasaran kemarahan warga. Korban kemudian ditolong warga dan dilarikan ke rumah sakit.
“Korban meninggal perawatan di rumah sakit. Beberapa hari setelah kejadian, tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, Tomo dijerat dengan pasal 170 ayat 2 huruf 3e tentang kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)
