"Seharusnya ada 12 narapidana yang akan mendapatkan remisi langsung bebas. Namun, satu orang batal menerima remisi karena melakukan kesalahan," kata Kepala Lapas Wirogunan Suherman, seusai upacara di lapas setempat, Rabu (17/8/2016).
Warga binaan yang batal memperoleh remisi bebas merupakan narapidana kasus narkotika. Dia urung bebas lantaran ketahuan memiliki telepon genggam oleh petugas saat inspeksi mendadak.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Salah seorang warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, Lutfi, 31, bilang, remisi bebas itu baru diberitahukan petugas sesaat sebelum ia mengikuti upacara hari ini.
"Baru saja petugas memberi tahu kalau saya langsung bebas. Senang sekali karena Ini hari yang sudah lama saya tunggu," kata pria asal Semarang itu.
Sementara, di Lapas Klas II B Cebongan, Sleman, DIY, terdapat 106 narapidana mendapat remisi. Tujuh di antaranya mendapat remisi bebas. Sementara 99 warga binaan lainnya mendapat remisi pengurangan masa tahanan.
Kepala Kelas II B Cebongan, Turyanto, mengatakan, sebetulnya ada 15 narapidana yang diajukan untuk memperoleh remisi kemerdekaan untuk bebas langsung. Namun, hanya tujuh narapidana yang memperoleh remisi langsung bebas.
"Itu karena delapan narapidana sudah diputuskan mendapat bebas bersyarat sebelum remisi diajukan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)