“Belum tahu salinan putusannya seperti apa. Kalau sudah ada baru akan menyikapinya. Yang jelas akan melakukan upaya hukum. Upaya kasasi juga pasti,” kata Ganjar di Semarang, Rabu (27/4/2016).
Pemerintah Provinsi Jateng kembali kalah dalam sengketa hak pengelolaan lahan (HPL) Pekan Raya Promosi Pembangunan (PRPP). Putusan tersebut memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama, yakni di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menyatakan bahwa tergugat I yakni Gubernur Jateng dan tergugat III yakni PT PRPP telah melakukan perbuatan hukum.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam putusan banding, pengadilan memerintahkan Pemprov Jateng selaku tergugat I dan PT PRPP selaku tergugat III membayar ganti rugi imaterial kepada PT IPU senilai Rp3 miliar. Putusan banding itu diambil pada 22 Maret oleh majelis hakim yang diketuai Daming Sanusi. Putusan banding bernomor 51/Pdt.G/2016/PT.SMG.
Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Jateng, Indrawasih, menyatakan akan mempelajari putusan tersebut. Meski demikian salinan putusan belum ada, termasuk apabila nantinya akan banding.
Sebelumnya, PT IPU melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra, menggugat Pemprov Jateng pada 4 Desember 2014 atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait hak pengelolaan lahan (HPL) milik Pemprov Jateng di kawasan PRPP yang telah dikuasakan kepadanya. PT IPU menggugat Gubernur Jateng dengan gugatan ganti rugi total Rp1,66 triliun. Rinciannya, ganti rugi material Rp789 miliar dan ganti rugi imaterial Rp873 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)