Mereka menggelar tikar di halaman kantor bank tersebut. Masing-masing dari mereka mengalungkan kertas yang berisi tuntutan.
Nuryati, warga Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Brebes, mengaku membawa keluarganya untuk berdemo. Mereka tidak akan pergi sebelum BTPN mengembalikan rumahnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Suami, anak-anak, dan saudara saya tidak akan pergi dari sini sebelum pihak bank mengembalikan hak-hak kami,” kata Nuryati.
Nuryati menjelaskan, ia berutang pada BTPN pada akhir 2014 sebesar Rp146 juta untuk usaha perikanan. Sesuai dengan surat perjanjian, dia akan melunasi semua utang tersebut selama 24 bulan.
Di tengah perjalanan, pada bulan ke-14, usaha yang dia bangun jatuh. Dia bangkrut bersamaan dengan sepinya tangkapan ikan pada 2015 lalu. Ia pun tidak bisa mencicil utangnya hingga empat bulan.
Saat itu, sisa utang yang harus dia bayar adalah Rp41 juta, ditambah bunga senilai Rp27 juta, sehingga total Rp68 juta.
"Tapi waktu mau dibayar, saya kaget. Ternyata rumah saya sudah dilelang tanpa sepengetahuan saya,” ujarnya.
Nuryati melanjutkan, rumah tersebut dilelang seharga Rp70 juta. Padahal, menurutnya, kalau ditaksir harganya rumah tersebut mencapai Rp400 juta.
Sementara itu, pihak BTPN membantah proses lelang tidak melibatkan debitur. Dia menjelaskan lelang sudah melalui prosedur yang berlaku. Pihaknya sudah melakukan pendekatan secara kekeluargaan kepada Nuryati.
"Surat peringatan ke-1 hingga ke-3 juga sudah dilayangkan. Tapi tidak digubris akhirnya kami serahkan ke balai lelang,” kata Kepala BTPN Cabang Brebes, Adi Priyatno.
Saat ini permasalahan antara Nuryati dengan BTPN sedang diselesaikan di Pengadilan Negeri (PN) Brebes.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)