Ilustrasi bantuan operasional sekolah, sumber foto: Kemendikbud
Ilustrasi bantuan operasional sekolah, sumber foto: Kemendikbud (Kuntoro Tayubi)

BOS Tidak Cair, Kepala Sekolah Gadaikan SK

bantuan
Kuntoro Tayubi • 29 Juli 2015 17:37
medcom.id, Brebes: Para guru dan kepala sekolah sejumlah madrasah ibtidaiyah swasta di Brebes, Jawa Tengah, terpaksa menggadaikan surat keterangan (SK) kepegawaian untuk membiayai kegiatan belajar mengajar. Alasannya, dana bantuan operasional sekolah (BOS) terlambat cair menyusul peraturan baru dari Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
 
Peraturan itu terbit dengan Nomor S.2459/PP/2015 tanggal 27 Maret 2015. Peraturan itu menimbulkan dampak pada kegiatan belajar mengajar. Peraturan itu mengatur BOS dari bantuan sosial menjadi belanja barang dan jasa. Sehingga, bantuan itu tak kunjung cair.
 
Pada triwulan terakhir, seluruh bantuan bagi madrasah ibtidaiyah (MI) belum cair. Proses administrasi pencairan tergolong rumit. Madrasah yang akan mengajukan dana harus menyusun rencana anggaran kerja (RAK) madrasah secara detail. Sementara, teknis pencairan dana tersebut belum pernah disosialisasikan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Sehingga ada keterlambatan gaji dan perlu ditalangi," kata seorang guru MI di Brebes, Rabu (29/7/2015).
 
Kepala MI Syuriah Brebes, Dian Rahmawati, mengatakan dana BOS diperlukan untuk membayar honor tenaga pengajar non-PNS dan operasional lainnya. Sementara untuk menutup kebutuhan tersebut, tidak sedikit kepala sekolah menggadaikan sertifikat, SK bagi guru PNS, dan harta lainnya.
 
"Terpaksa saya menggadaikan SK saya untuk menutupi operasional. Kisaran Rp40 juta yang triwulan ini, tapi kalau triwulan ini tidak cair terpaksa pinjam lagi ke pihak ketiga,” ungkapnya.
 
Kondisi semacam ini membuat tim Dewan Pendidikan Brebes merasa prihatin. Sedikitnya 335 madrasah di wilayah Brebes dan 211 madrasah di kelola oleh swasta mengalami kendala keuagan. Sedangkan kegiatan operasioanal madrasah swasta ini sebagian besar menggunakan dana BOS.
 
"Kami menerima info dari lapangan bahwa mereka selama triwulan ini mengeluarkan anggaran 40 juta per sekolah," kata Wijanarto, Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes.
 
Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Kabupaten M Aqsa mengakui keterlambatan pencairan karena peraturan Kementerian Keuangan. Pihaknya berjanji akan segera membantu proses pencairan dana bos tersebut melalui sosialisasi dengan bendahara madrasah ibtidaiyah.
 
“Ya sebetulnya  memungut uang dari siswa di dalam komite sekolah itu bisa dilakukan seperti di madrasah swasta. Tapi dalam hal penyaluran bos memang kita ada upaya percepatan salah satunya adalah dengan menyiapkan bendagaranya,” kata Aqsa.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif