Hakim tunggal Sumedi memulai sidang sekira pukul 09.58 WIB. Namun tak satupun perwakilan dari Sri Sultan yang menghadiri sidang.
Dalam sidang, Hakim Sumedi mengaku pengadilan menerima surat resmi pencabutan perkara dari Sultan, tertanggal 6 Juli. Surat tersebut, kata dia, menjadi pertimbangan majelis hakim mengambil keputusan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sehingga hakim mengabulkan pencabutan perkara ini, maka perkara ini selesai," kata Sumedi.
Di pengadilan, perkara perdata Raja Keraton Yogyakarta itu tercantum dengan register perkara perdata nomor 75/PDT.P/2015/PN YYK atas nama Hamengku Buwono X.
Sebelum persidangan, pengadilan telah melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan. Namun pemohon perubahan nama Raja Yogyakarta tak kunjung memenuhi panggilan.
Selain mengabulkan pencabutan, majelis hakim juga meminta pengadilan mencoret nomor register perkara Sultan itu. Tapi pengadilan tetap memutuskan menghukum Sultan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp266 ribu.
Sebelumnya, Sri Sultan memutuskan mengubah namanya dengan mengeluarkan Sabdaraja. Semula nama Raja Yogyakarta yaitu Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Kangjeng Sultan Hamengku Buwana Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sadasa ing Ngayogyakarta Hadiningrat.
Kini namanya berubah menjadi Sri Sultan Hamengku Bawono Kasepuluh dengan gelar Ngarsa Dalem Sampeyan Dalem ingkang Sinuwun Sri Sultan Hamengku Bawono ingkang Jumeneng Kasepuluh Surya ing Mataram Senopati ing Ngalaga Langgenging Bawono Langgeng Langgenging Tata Panatagama.
Ia mengakukan perubahan nama itu ke PN Yogyakarta. Namun pada Rabu (2/7/2015) pagi, Sultan menarik kembali pengajuan tersebut. Salah satu alasannya yaitu pengesahan nama beserta gelar barunya menunggu revisi Undang-Undang Keistimewaan (UUK) yang masih menggunakan nama lama Sultan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)