Bupati Kendal Widya Kandi Susanti memberikan langsung surat keputusan resmi tersebut di Lapas Kelas II A Kendal.
Kepala Lapas Kelas II A Kendal Kristiyanto Wibowo mengatakan 49 orang menerima remisi satu bulan, 34 orang menerima remisi dua bulan, dan 33 orang mendapat remisi 3 bulan. Empat narapidana mendapatkan remisi 4 bulan, 10 orang mendapat remisi 5 bulan, serta 1 orang mendapat remisi 6 bulan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Sedangkan yang menerima remisi khusus dan bebas pada tanggal 17 Agustus ada 7 orang ,” imbuh Kristiyanto.
Jumlah penghuni di Lapas Kelas II A Kendal sebanyak 281 orang. Jumlah itu melebihi kapasitas yang hanya 151 orang.
Menanggapi itu, Bupati Widya mengaku mengajukan pemindahan warga binaan. Pemkab sudah menyiapkan lahan 106 hektare di wilayah Bleder Kecamatan Patebon untuk pembangunan lapas.
“Pihak Kemenkum HAM belum memberikan patokan nilai atas tanah yang sudah disiapkan dan ditawarkan Pemkab Kendal. Kita sudah meminta kepada Sekda untuk berkomunikasi lagi karena tawaran memindah Lapas sudah diajukan lebih dari dua tahun lalu namun belum ada tindak lanjutnya,” jelas Bupati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)