Dari jumlah itu, sebanyak 110 jenis obat biasa, 6 jenis obat tradisional, dan 20 jenis kosmetik.
"Temuan obat tanpa izin edar itu tidak ada jaminan keamanan," kata Kepala BBPOM Yogyakarta, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni, saat jumpa pers di kantornya, Selasa (23/6/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Obat-obatan yang diproduksi dari dalam dan luar negeri tersebut dibongkar setelah memeroleh aduan dari masyarakat. Lalu, informasi tersebut ditelusuri dengan membuka awal di web atau toko online yang menyediakan, kemudian ditindaklanjuti bersama BPOM Pusat dan Polda Yogyakarta.
Dalam rentang 9 hingga 16 Juni, sebanyak tujuh distributor penjulan obat-obatan ilegal itu terbongkar. "Mayoritas berupa obat seks keras yang berisiko dan harus memakai resep dokter," ungkapnya.
Total nilai ekonomis penjualan obat-obatan ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp221.415.000.
Kendati telah mengetahui distributornya, BBPOM Yogyakarta bersama Polda Yogyakarta belum langsung menahan. Pihaknya mengaku masih mendalami lebih lanjut kasus itu, apakah akan masuk ke ranah hukum atau tidak.
Sesuai Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku yang mengedarkan produk farmasi tanpa izin edar atau ilegal terancam 15 tahun kurungan dan denda Rp1,5 miliar.
"Kami mengimbau agar masyarakat hati-hati membeli obat dan makanan secara online," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)