"Tindak lanjut dari tim hukum keraton sampai sekarang belum ada," kata seorang penasihat PKL, Ikhwan Sapta Nugraha di Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta, Rabu (18/11/2015).
Ikhwan mengingat, saat melakukan pertemuan dengan tim hukum keraton, ada dua pilihan yang ditawarkan. Pertama, tidak memperpanjang kekancingan (hak penggunaan tanah) dari keraton atau hanya 10 tahun. Artinya, pemakaian tanah keraton yang digunakan Eka Aryawan hanya sampai 2021 karena sudah berjalan sejak 2011 silam.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kemukinan kedua, katanya, surat kekancingan Eka Aryawan akan dicabut. "Jika (kekancingan) dicabut, maka gugatan akan gugur karena dasarnya tidak ada," ungkapnya.
Akan tetapi, Ikhwan mengungkapkan kalau para PKL saat ini sedang merasa resah dan cemas. Sebab, tak kunjung munculnya tindak lanjut tim hukum keraton membuat persidangan terus berlanjut. Bahkan, persidangan sudah memasuki pembuktian dari saksi-saksi.
Ia berharap, komitmen ataupun kesepakatan yang dipegang tim hukum keraton segera dijalankan. Pasalnya, pihak keratonlah yang memiliki kewenangan memberikan atau mencabut kekancingan tanah di Yogyakarta.
"Harapannya (tim hukum keraton) tidak sebatas berbicara di media tapi tidak melakukan tindakan konkret," ungkapnya.
Saat ini, persidangan gugatan pengusaha Eka Aryawan terhadap lima PKL memasuki pembuktian. Pengacara PKL telah menyerahkan 11 bukti kepada majelis hakim di PN Kota Yogyakarta. Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada 2 Desember mendatang dengan agenda kesaksian dari pihak penggugat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)