Kanit IV Satreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, mengatakan langkah mengembalikan satwa dilindungi ke lembaga konservasi mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP Nomor 7 Tahun 1999.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah dicek ternyata benar. Ada tiga tempat yang memelihara satwa dilindungi. Di Kerten, Slamet Riyadi dan di Kampung Baru. Kita pun memberi penyuluhan kepada pemilik agar mau menyerahkan satwa tersebut. Para pemilik kooperatif,” kata dia Selasa (17/11/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Beberapa mengaku mendapatkan satwa tersebut dari pemberian. Di lokasi terakhir, kata Sutoyo, pemilik mengaku menemukan elang brontok dalam keadaan sakit dan merawatnya.
Sutoyo mendorong masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya satwa dilindungi yang dipelihara. “Selama ini kita masih persuasif. Tapi kalau pemilik tidak kooperatif, sama artinya melanggar hukum,” kata dia.
Kepala Satuan Kerja Wilayah (SKW) I Solo BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan, mengaku menemukan 15 ekor satwa dilindungi yang dipelihara masyarakat selama sebulan terakhir. "Kebanyakan mereka tidak tahu aturannya," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
