Tim gabungan menemukan empat ekor burung dilindungi yang dipelihara warga. Foto: Metrotvnews.com/Pythag
Tim gabungan menemukan empat ekor burung dilindungi yang dipelihara warga. Foto: Metrotvnews.com/Pythag (Pythag Kurniati)

Banyak Warga Tak Tahu Hewan Langka Dilarang Dipelihara

hewan dilindungi
Pythag Kurniati • 17 November 2015 22:50
medcom.id, Solo: Tim gabungan yang terdiri dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Satuan Kerja Wilayah I Solo dan Kepolisian Resor Kota Solo menemukan empat burung langka yang dipelihara warga pada inspeksi mendadak (sidak) satwa dilindungi. Dua ekor burung nuri kepala hitam, burung rangkong paruh bengkok, dan elang brontok. Polisi langsung mengembalikan hewan langka itu ke lembaga konservasi.
 
Kanit IV Satreskrim Polresta Solo, AKP Sutoyo, mengatakan langkah mengembalikan satwa dilindungi ke lembaga konservasi mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta PP Nomor 7 Tahun 1999.
 
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, setelah dicek ternyata benar. Ada tiga tempat yang memelihara satwa dilindungi. Di Kerten, Slamet Riyadi dan di Kampung Baru. Kita pun memberi penyuluhan kepada pemilik agar mau menyerahkan satwa tersebut. Para pemilik kooperatif,” kata dia Selasa (17/11/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Beberapa mengaku mendapatkan satwa tersebut dari pemberian. Di lokasi terakhir, kata Sutoyo, pemilik mengaku menemukan elang brontok dalam keadaan sakit dan merawatnya.
 
Sutoyo mendorong masyarakat aktif melapor jika mengetahui adanya satwa dilindungi yang dipelihara. “Selama ini kita masih persuasif. Tapi kalau pemilik tidak kooperatif, sama artinya melanggar hukum,” kata dia.
 
Kepala Satuan Kerja Wilayah (SKW) I Solo BKSDA Jawa Tengah, Johan Setiawan, mengaku menemukan 15 ekor satwa dilindungi yang dipelihara masyarakat selama sebulan terakhir. "Kebanyakan mereka tidak tahu aturannya," kata dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif