“Kalau nonwarga negara Indonesia itu sudah pasti, bahkan di seluruh Indonesia pun seperti itu. Namun, untuk nonpribumi tidak," ujar Ferry kepada Metrotvnews.com, usai menghadiri acara orasi ilmiah di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Selasa (13/10/2015).
Ferry melihat aturan itu salah kaprah dan faktanya banyak warga nonpribumi memiliki tanah di Yogyakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Saya tanya, saat ini hotel, travel, dan toko-toko batik serta usaha lainnya itu sebagian (dimiliki) saudara-saudara kita dari etnis Tionghoa. Saya pikir itu tidak jadi persoalan,” katanya.
Dia berharap persoalan pribumi dan nonpribumi untuk urusan kepemilikan tanah tak boleh dibesar-besarkan karena akan sangat berbahaya.
Pemerintah DIY belum juga mencabut Surat Instruksi Wakil Gubernur DIY tahun 1975 yang melarang WNI nonpribumi memiliki hak milik atas tanah. Bahkan, aturan itu juga berlaku untuk WNI nonpribumi keturunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)