Suliyanto saat menunjukkan tumpukan obat tradisional ilegal dan berbahaya (Foto: MTVN/Ahmad Mustaqim)
Suliyanto saat menunjukkan tumpukan obat tradisional ilegal dan berbahaya (Foto: MTVN/Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

BPOM Temukan Puluhan Ribu Botol Obat Tradisional Ilegal di Bantul

obat ilegal
Ahmad Mustaqim • 30 Maret 2016 12:13
medcom.id, Yogyakarta: Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Daerah Istimewa Yogyakarta menyita 1.800 kardus obat tradisional ilegal. Diduga, obat tradisional itu mengandung kimia yang dapat merusak organ tubuh manusia bagian dalam.
 
Ribuan botol obat itu ditemukan di salah satu kampung di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, Selasa malam 29 Maret. Penemuan ini berdasarkan laporan dari warga.
 
Kepala Seksi Penyidikan Balai Besar POM DIY Suliyanto menuturkan, petugas curiga dengan sebuah mobil yang mengangkut obat-obatan itu. Tim kemudian menghentikan sopir mobil berinisial YG, di Seyegan, Sleman, kemudian membawanya ke Kantor POM DIY.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Kami juga minta pendampingan ke Polres Sleman. Lalu kami minta sopir menunjukkan lokasi obat diperoleh," kata Suliyanto, di Kantor BB POM DIY, Rabu (30/3/2016).
 
Setelah meminta keterangan YG, BB POM DIY bersama Polres Sleman mendatangi sebuah kampung di Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul. Di sebuah rumah di kampung itu, petugas menemukan lima kamar berisi penuh obat-obatan ilegal. Ada 1.800 kardus yang masing-masing berisi 12 botol obat diduga ilegal senilai Rp180 juta.
 
Di botol obat itu bertuliskan 'Jamu Jawa Dwipa cap Tawon Klanceng' dan 'Jamu Jawa Asli cap Akar Rempah Alam.' Obat tradisional itu diproduksi UD Putri Kinasih, Banyuwangi, Jawa Timur. "Tapi nomor register yang tertera tak teridentifikasi," kata dia.
 
Setelah dipastikan obat itu tak berizin, BB POM kemudian melakukan pengecekan isi kandungan obat itu. Hasilnya, semua obat itu mengandung cairan obat dalam (COD) dan bahan kimia obat. Kandungan obat itu sangat berbahaya bagi organ tubuh manusia bagian dalam di antaranya ginjal dan hati, apabila mengonsumsi tidak sesuai aturan.
 
"Efek sampingnya juga bisa membuat keropos tulang. Tapi jangkanya lama," ujar dia.
 
Dalam kasus ini kepolisian baru mengamankan YG dan masih berstatus saksi. Kepolisian memastikan akan mendalami temuan itu.
 
"Barangnya akan menjadi barang bukti. Kami akan gelar kasus, apakah ada unsur pidananya, apakah layak sampai ke pengadilan," kata dia.
 
Tersangka kasus ini dapat dijerat Pasal 196 dan 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif