Tiga tersangka pencurian sepeda motor saat diperiksa di Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Senin (15/2/2016). (Metrotvnews.com/Iswahyudi)
Tiga tersangka pencurian sepeda motor saat diperiksa di Mapolres Kendal, Jawa Tengah, Senin (15/2/2016). (Metrotvnews.com/Iswahyudi) (Iswahyudi)

Pelaku: Hanya Perlu Setengah Menit untuk Curi Motor

curanmor
Iswahyudi • 15 Februari 2016 19:19
medcom.id, Kendal: Tiga residivis sepesialis pencuri sepeda motor dibekuk aparat Kepolisian Resor Kendal, Jawa Tengah. Aksi ketiganya terendus setelah polisi mendapati sepeda motor dijual dengan harga murah.
 
Ketiganya yakni Faizin, 31, warga Cepiring; Purwanto, 27, warga Gemuh; dan Chandra, 32, warga Weleri. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar sepeda motor yang parkir di pinggir jalan atau rumah kosong.
 
Pelaku hanya memerlukan waktu kurang dari setengah menit untuk mencuri motor dengan kunci leter T. Kepada penyidik, pelaku mengaku, sudah lima kali melakukan aksi di wilayah Kendal. Satu sepeda motor curian, dijual Rp600 ribu. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Senin 15 Februari 2016, Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Fiernando Ardiansyah mengatakan, polisi menyita lima unit sepeda motor yang sudah dijual ke penadah.
 
"Ketiga pelaku sudah pernah dipenjara untuk kasus berbeda. Bahkan pelaku sudah tiga kali melakukan kejahatan dan dipenjara," kata Fiernando.
 
Atas perbuatanya, ketiga tersangka bakal dijerat pasal 363 dan pasal 480 KUHP tentang pencuria, penadah hasil curian dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif