Seorang penumpang sedang menimbang barang bawaannya di Stasiun Yogyakarta, 1 Februari 2016, MTVN - Patricia Vicka
Seorang penumpang sedang menimbang barang bawaannya di Stasiun Yogyakarta, 1 Februari 2016, MTVN - Patricia Vicka (Patricia Vicka)

Mulai Hari Ini, Barang Bawaan Penumpang Kereta Ditimbang

kereta api
Patricia Vicka • 01 Februari 2016 13:21
medcom.id,Yogyakarta: PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyiapkan sebuah alat timbangan di pintu masuk Stasiun Yogyakarta. Sebab pada Senin 1 Februari, KAI mulai memberlakukan bea pada penumpang kereta yang membawa banyak barang.
 
Pemberlakuan tarif barang bawaan itu berlangsung serentak di seluruh stasiun kereta. Penumpang yang hendak naik kereta wajib menimbangkan barang bawaannya ke petugas stasiun. 
 
Setiap penumpang dibebaskan bayar tarif bila barang bawaannya tak lebih dari 20 Kg atau bervolume 100 desimeter persegi. Bila melebihi aturan, penumpang wajib membayar tarif.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Humas DAOP VI Yogyakarta Eko Budiyanto mengatakan tarif barang bawaan sesuai dengan kelas kereta yang digunakan. Untuk kelas Ekonomi, tarif tambahan barang yaitu Rp2 ribu per kg. Sementara bisnis Rp6 ribu per kg dan Eksekutif Rp10 ribu per kg.
 
"Misalnya penumpang eksekutif bawa beban 25 kg. Berarti kena bea 5 kilogram kali Rp10 ribu menjadi Rp50 ribu," jelas Eko saat ditemui di kantor Humas DAOP VI Yogyakarta, Senin (1/2/2016).
 
Eko mengatakan menyosialisasikan aturan itu sejak 20 Desember 2015. Tujuan pemberlakuan aturan untuk meningkatkan kenyamanan penumpang. Sebab, ungkapnya, banyak penumpang yang membawa barang berlebih. Kondisi itu mengakibatkan penumpang lain tak nyaman.
 
Eko juga menjelaskan berat barang yang bisa dibawa ke kabin kereta maksimal 40 Kg. Bila lebih, Eko meminta penumpang mengirimkan barang tersebut melalui jasa ekspedisi.
 
"Setiap kereta punya batas maksimal berat beban bawaan. Maka penumpang yang bawa barang lebih dari 40 kg tidak diperkenankan dibawa ke kereta. Bisa kirim ke ekspedisi barang di sekitar kompleks kereta," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif