Sebanyak 850 botol minuman berbagai merek dan ukuran itu mengandung alkohol berkadar antara 15 hingga 70 persen. Minol tersebut diperoleh di berbagai toko yang tersebar di wilayah Kecamatan Kendal Kota.
Razia dilakukan di dua titik terpisah. Di sebuah toko olahraga di Pasar Kendal Permai, petugas mendapati puluhan botol minol jenis ciu yang dikemas dalam botol air mineral.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Petugas lalu melanjutkan perjalanan menyisir beberapa ruko yang diduga menjadi sarang penjualan miras. Sebuah toko jamu yang berada di jalan Soekarno-Hatta Kendal, petugas mendapati ratusan botol miras tersimpan di gudang.
Kasatpol PP Kabupaten Kendal Toni Ariwibowo mengatakan razia ini sengaja dilakukan untuk menekan dan menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2009 tentang minuman keras dan Perda Nomor 11 tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Kentraman Masyarakat (Tribumtramas).
“Terjadinya tindak kriminal tersebut, biasanya disebabkan karena pengaruh minuman keras,” katanya.
Minol bergai merek seperti AO, Mansion, Vodka, bir, dan minol tradisional disita polisi. “Ratusan botol miras yang berhasil disita petugas, sementara ini kami amankan untuk menjadi barang bukti,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)