Nelayan yang berasal dari daerah seperti Bantul, Gunungkidul, Batang, dan Pekalongan itu mengumpulkan koin peduli sebagai solidaritas untuk membantu dua nelayan yang ditangkap Polair.
Nelayan Gunungkidul, Sugiyantoro dan Herni Saronto, ditangkap pada 28 Juni dan 3 Juli. Mereka ditangkap karena tak bisa menunjukkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Atas dasar itu, mereka dianggap melakukan pencurian ikan dan menabrak Pasal 27 ayat (1) dan atau Pasal 93 ayat (1) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Pengumpulan koin ini sebagai bentuk dukungan kepada kedua rekan kami," katanya Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Cabang Gunungkidul, Rujimanto, Selasa (29/9/2015).
Dua nelayan itu menghadapi persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Wonosari, Gunungkidul, hari ini dan tidak bisa menafkahi keluarganya. Koin tersebut, kata Rujimanto, untuk membantu keluarga korban. "Jika pengadilan memutuskan denda, hasil penggalangan koin bisa juga digunakan," ucapnya.
Seorang Nelayan Pantai Sadeng, Gunungkidul, Badri menjelaskan jika dua rekannya sudah berusaha mengurus permohonan surat-surat itu. Karena tak kunjung keluar, dua nelayan itu tetap melaut untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Punya saya sudah tiga bulan diajukan, tapi belum keluar izinya. Susah nyarinya," kata dia.
Ia meminta agar kedua temannya segera dibebaskan. Meskipun, tuturnya, keduanya hari ini telah diharuskan menjalani persidangan di PN Wonosari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)