Aksi Hari Kebebasan Pers di Jakarta, 3 Mei 2015, Ant - Wahyu Putro A
Aksi Hari Kebebasan Pers di Jakarta, 3 Mei 2015, Ant - Wahyu Putro A (Ahmad Mustaqim)

Polisi Diminta Cari Terobosan Tangani Kasus Pemidanaan Narasumber

pers
Ahmad Mustaqim • 21 Agustus 2015 18:21
medcom.id, Yogyakarta: Dewan Pers meminta kepolisian mencari terobosan menangani kasus pemidanaan narasumber atas tuduhan mencemarkan nama baik. Musababnya, narasumber berpengaruh besar terhadap kelangsungan kebebasan pers di Indonesia.
 
"Memidanakan narasumber akan berdampak buruk pada kebebasan pers," kata anggota Dewan Pers, Imam Wahyudi usai menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Wartawan Udin, Menghentikan Kekerasan terhadap Jurnalis dan Penuntasan Kasus Udin, di Auditorium Pascasarjana Universitas Islam Indonesia, Jalan Cik Di Tiro, Yogyakarta, Jumat (21/8/2015).
 
Imam tak menampik kepolisian tak bisa menolak laporan. Namun demikian, mencari jalan terobosan penangan hukum akan menjadi penting dalam kasus tersebut.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Polisi bisa menangani hal yang lebih substantif. Bukan kasus ini tidak penting, tapi mencari terobosan hukum agar polisi tak capek menangani hal seperti itu," ungkapnya.
 
Imam berharap Presiden Joko Widodo segera mengagendakan pertemuan dengan Dewan Pers, sebagaimana yang dijanjikan sebelum pelantikan presiden tahun lalu.
 
"Harapannya, pada saat Indonesia menjadi tuan rumah kebebasan pers Internasional 2017 nanti, permasalahan pers bisa terselesaikan," ungkapnya.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif