Pada persidangan gugatan warga Kulonprogo atas pengeluaran Izin Penetapan Lahan (IPL) pembangunan bandara oleh Gubernur DIY, Selasa (23/6/2015), majelis hakim memutuskan menerima gugatan itu.
"Nanti kita lakukan kasasi," kata penasihat hukum pemerintah DIY, Dewo Isnubroto, setelah persidangan di PTUN Yogyakarta.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dewo berdalih pemerintah DIY tidak melakukan pembangunan bandara, melainkan mengembangkan Bandara Adisutjipto yang sudah sulit menampung penumpang pesawat komersial. Di sisi lalin, mereka juga mesti berbagai dengan TNI AU.
Akibat putusan PTUN Yogyakarta, surat keputusan (IPL) pembangunan bandara Kulonprogo sementara harus berhenti. "Kalau kasasi digugurkan berarti kita perdata," tuturnya.
Dewo menyadari terdapat pro dan kontra mengenai RTRW Nasional dan RTRW Jawa-Bali dengan RTRW Kulonprogo yang menjelaskan bisa melakukan pembangunan bandara, meskipun tidak spesifik. "Kalau di (Bandara) Adisutjipto tak mungkin kan, harus mencari yang lain," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)