Sengketa Bandara Kulon Progo. Foto: Metrotvnews.com/Mustaqim
Sengketa Bandara Kulon Progo. Foto: Metrotvnews.com/Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Putusan Kasasi MA Tak Surutkan Perjuangan Warga Tolak Bandara

sengketa lahan
Ahmad Mustaqim • 30 Oktober 2015 17:31
medcom.id, Yogyakarta: Masyarakat penolak rencana pembangunan bandara di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta yang tergabung dalam paguyuban Wahana Tri Tunggal (WTT) akan terus melawan.
 
Ketua WTT, Martono, mengatakan, meskipun salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) sudah turun, hal itu tak menyurutkan perjuangan warga. Menurutnya, tak ada alasan berhenti mempertahankan lahan yang sudah puluhan tahun menghidupi mereka.
 
"Bagaimana caranya bandara harus batal di lahan produktif. Pembangunan bandara tidak sesuai RTRW," kata Martono, Jumat (30/10/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Martono mengaku belum menerima salinan putusan kasasi itu. Pihaknya akan lebih dulu berkoordinasi dengan penasihat hukum mereka dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta.
 
"Kami masih melakukan langkah-langkah politik seperti bertemu anggota dewan. Langkah hukum, skornya 1:1. Kita sama-sama berjuang," ujarnya.
 
Hingga kini, protes penolakan rencana pembangunan bandara masih terus berlangsung. Aktivis WTT bersama elemen aktivis dan mahasiswa hingga saat ini masih menggelar aksi mogok makan di halaman gedung DPRD DIY. Aksi mogok makan yang dimulai sejak Senin, 26 Oktober, itu akan berlangsung hingga 9 November.
 
Selain itu, masyarakat di Kecamatan Temon, Kabupaten Kulon Progo, juga terus berkoordinasi. Setiap malam Minggu Wage mereka mengadakan mujahadah untuk menyolidkan dukungan menolak pembangunan bandara.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif