Suasana jual beli ikan di TPI Ujungbatu, Jepara, MTVN - Rhobi Shani
Suasana jual beli ikan di TPI Ujungbatu, Jepara, MTVN - Rhobi Shani (Rhobi Shani)

Tak Gunakan Cantrang, Hasil Tangkapan Ikan di Jepara Naik Drastis

cantrang
Rhobi Shani • 01 April 2016 11:12
medcom.id, Jepara: Sebagian besar nelayan di Jepara, Jawa Tengah, tidak lagi menggunakan jaring cantrang untuk menangkap ikan. Meski demikian, hasil tangkapan ikan di perairan Jepara tetap memuaskan.
 
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jepara Sudiyatno mengakui tak banyak nelayan yang menggunakan jaring cantrang. Sebagian besar nelayan menggunakan jaring tebar biasa yang ukuran mata jaringnya di atas 2,5 inci.
 
Sudiyatno mengaku nelayan mematuhi pemerintah yang melarang penangkapan ikan dengan cantrang. Setelah beradaptasi dengan larangan itu, nyatanya nelayan tidak merugi.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Pada Januari 2016, hasil tangkapan ikan di Jepara mencapai 281 ton. Jumlah itu menurun pada Februari yaitu 158 ton. Tapi pada Maret 2016, jumlah tangkapan ikan naik drastis menjadi 500 ton.
 
"Tapi, bukan berarti kalau dirupiahkan hasilnya juga tinggi. Sebab harga ikan pada Januari dan Februari memang tinggi," ujar Sudiyatno, Jumat (1/4/2016).
 
Menurut Sudiyatno, hasil tangkapan ikan itu sudah memenuhi kebutuhan warga Jepara. Sisanya dijual ke daerah lain. Ada juga warga yang mengolah kembali ikan-ikan tersebut.
 
Tak Gunakan Cantrang, Hasil Tangkapan Ikan di Jepara Naik Drastis
(Ilustrasi penggunaan cantrang, Ant)
 
Pemerintah melarang penggunaan alat tangkap cantrang termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan larangan itu diputuskan karena penggunaannya bertambah.
 
Melansir Biro Humas Jateng, pada 1997, hanya ada 400-an cantrang. Kini penggunaannya sudah mencapai 2.600 buah. Pertambahan penggunaan membuat kerusakan lingkungan laut semakin besar.
 
Bahkan menurut hasil penelitian dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, potensi stok ikan di perairan Jawa Tengah sudah menurun hingga 50 persen. Persoalan itulah yang menjadi alasan dilarangnya alat tangkap cantrang.
 
KKP sedikit memberi kelonggaran untuk nelayan di Jateng. Surat Edaran Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP bernomor 14319/PSDKP/IX/2015 tertanggal 30 September 2015, para nelayan diberi toleransi menggunakan alat tangkap cantrang hingga Desember 2016.
 
Syaratnya, wilayah tangkapan tidak melebihi 12 mil dan kapasitas kapal di bawah 30 gross ton.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif