"Terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melarikan perempuan," kata ketua majelis hakim Roro Endang Dwi Handayani, di PN Sleman, Senin, (17/10/2016).
Baca: Polda Turunkan Tim Khusus Temukan Dokter Rica
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sigit merupakan bekas petinggi Gerakan Fajar Nusantara. Jabatannya, wakil dewan pengurus kabupaten atau setara wakil bupati. Gafatar dibubarkan pemerintah karena dianggap menyalahi aturan.
JPU menuntut Sigit enam tahun penjara dengan dakwaan primer kasus penculikan Pasal 328 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, hakim memutuskan vonis dengan Pasal 332 KUHP yakni melarikan seorang perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan maksud untuk memastikan penguasaannya terhadap perempuan itu, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
Penasihat hukum terdakwa, Hilarius Ng Mero menyatakan keberatan atas vonis hakim. Sebab, ia yakin, kliennya tak bersalah dan tak pernah mengajak dr Rica hijrah ke Kalimantan.
Baca: Dokter Rica Masih Bungkam
Pihaknya akan mempertimbangkan upaya hukum untuk meringankan Sigit. "Klien kami bukanlah yang dilaporkan oleh pelapor. Fakta yang dipaparkan itu fakta sidang Eko dan Veni," kata dia.
Eko dan Veni merupakan terdakwa dengan kasus yang sama. Eko Purnomo dan Veni Orinanda, pasangan suami istri yang mengajak dokter Rica divonis berbeda. Eko divonis dua tahun. Sedangkan Veni divonis satu tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)