Foto ilustrasi. (Ant/Didik Suhartono)
Foto ilustrasi. (Ant/Didik Suhartono) (Rhobi Shani)

Pengusaha Karaoke Gugat Bupati Kudus

perda
Rhobi Shani • 11 November 2016 10:45
medcom.id, Kudus: Gara-gara Perda 10/2015, Asosiasi Pengusaha Restoran, dan Hiburan Karaoke Kudus (Asprehikas), menggugat Bupati dan Kepala Satpol PP Kudus, Jawa Tengah. Pengusaha mengklaim aturan itu mematikan mata pencaharian.
 
Kuasa Hukum Asprehikas, Djarot Wijayanto, menyampaikan, Perda 10/2015 yang melarang usaha karaoke di Kudus mematikan usaha kliennya. Sejumlah usaha karaoke di Kudus saat ini terancam gulung tikar.
 
“Selain itu, ratusan bahkan ribuan pekerja yang menggantungkan hidup di usaha ini terancam tak bisa bekerja. Itu alasan kenapa Asprehikas menggugat Bupati dan Satpol PP,” ujar Djarot, Jumat (11/11/2016).
 
Pada sidang gugatan pertama, Kamis 10 November 2016, Djarot melanjutkan, Asprehikas memohon kepada majelis hakim untuk menjadikan Perda 10/2015 menjadi status quo. Atau, tidak bisa dijalankan terlebih dulu. Upaya tersebut dilakukan sampai perkara gugatan perdata mendapatkan putusan hukum tetap.
 
“Putusan sidang pertama kemarin pihak penggugat dan tergugat untuk melakukan mediasi,” kata Djarot.
 
Terpisah, anggota Komisi A DPRD Kudus, Nur Khabsyin menilai gugatan pengusaha karaoke tersebut dinilai tidak relevan. Dia meyakini gugatan tersebut akan ditolak oleh pengadilan.
 
”Perda 10/2015 sudah diuji materiil di MA dan sudah mendapat putusan hukum tetap. Artinya, gugatan yang diajukan pengusaha karaoke saat ini sudah tidak relevan,” tandas Khabsyin.
 
Untuk itu, Khabsyin meminta Pemkab Kudus dalam hal ini Satpol PP tidak ragu untuk terus menjalankan amanat perda sebagaimana mestinya.
 
”Penegakan hukum atas perda tersebut harus tetap dilakukan. Kami minta, Satpol PP tak usah ragu,” pungkas Khabsyin.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif