Foto ilustrasi. (Media Indonesia/Ramdani)
Foto ilustrasi. (Media Indonesia/Ramdani) (Mustholih)

Pemkot Semarang Tunggu Dasar Hukum Kir Taksi Online

transportasi berbasis aplikasi polemik taksi online
Mustholih • 07 Juni 2017 15:20
medcom.id, Semarang: Dinas Perhubungan Kota Semarang masih menunggu dasar hukum kewajiban uji kir bagi taksi online. Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang, Muhammad Khadik, mengaku belum mendapat informasi soal kewajiban tersebut.
 
"Sampai detik ini saya belum ada informasi. Saya di Dishub juga masih baru. Saya masih mempelajari semua tugas pokok fungsi Dishub. Yang sudah berjalan, yang masih proses, dan akan dilaksanakan apa saja," kata Khadik saat dihubungi Metrotvnews.com, Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 7 Mei 2017.
 
Yang jelas, kata Khadik, Dishub Kota Semarang siap melaksanakan uji kir taksi online apabila memang memiliki dasar hukum yang kuat. "Kalau memang ketentuannya, dasar hukum sudah jelas, kita pasti langsung mempersiapkan. Uji kirr kan kita sudah biasa melaksanakan," ujar Khadik menegaskan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain itu, Dishub juga bakal melakukan pendataan jumlah taksi online di Semarang. Hanya saja, Khadik belum yakin soal wewenang Dishub melakukan uji kir taksi online. "Kita akan melakukan pendataan taksi online di Kota Semarang. Cuma permasalahannya, kalau uji kir itu apa sudah diberikan kepada kita atau belum. Itu yang paling pokok. Kalau sudah, Karena kita sudah biasa kir, mengenai taksi online pastibkvakan kita laksanakan," jelas Khadik.
 
Sesuai Permenhub nomer 32 tahun 2016 seluruh taksi online yang mau beroperasi diwajibkan memenuhi syarat paling lambat akhir Juni 2017. pengemudi taksi online yang masih membandel tak bisa beroparasi saat permenhub diberlakukan pada awal Juli 2017.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(ALB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif