Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyebutkan keputusan MA berlaku tiga mendatang, 1 November 2017. Sejalan dengan itu, 14 pasal yang dibatalkan tetap berlaku dalam tiga bulan ke depan hingga ada aturan baru lagi.
Mengacu hal tersebut, Kepala Bidang Angkutan Darat pada Dinas Perhubungan Daerah Istimewa Yogyakarta, Harry Agus Triyono, mengimbau para mitra pengemudi taksi online tetap mengurus perizinan. Perlunya, agar bisa tetap beroperasi mengambil penumpang.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Putusan MA Bikin Biaya Taksi Online Kembali Murah
Dishub DIY juga masih menerima permintaan rekomendasi izin. Seperti izin kelayakan, prinsip, dan uji Kir. "Ada tiga perusahaan yang sudah minta izin. Salah satunya Inkopool. Yang lainnya saya lupa,” katanya melalui sambungan telepon di Yogyakarta, Kamis, 24 Agustus 2017.
Harry menyebutkan, taksi online di Yogyakarta juga harus mentaati aturan lainnya. Seperti, tarif batas atas Rp6.000 dan batas bawah Rp3.500 per kilometer. Termasuk, pembagian zonasi pengambilan penumpang, dan standar minimum kapasitas mobil 1.300 cc.
Di sisi lain, Harry berharap Kementerian Perhubungan bisa secepatnya memberikan arahan untuk meredakan konflik dan gesekan antar pengemudi taksi.
Keputusan pembatalan 14 pasal PM 26/2017 termaktub dalam putusan bernomor 37/P/HUM/2017. Perkara diputuskan pada 20 Juni 2017 dan diumumkan pada 10 Agustus 2017 di situs resmi MA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)