Kapolsek Ungaran Kompol M Aslam mengatakan polisi meringkus Suluh pada 14 Oktober 2017. Sehari-hari, Suluh berprofesi sebagai karyawan isi ulang air minum alias tukang galon.
Menurut Aslam, penangkapan dilakukan atas kecurigaan warga. Sebab, kamar kos yang ditempati Suluh kerap ramai didatangi tamu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi ada warga yang lapor. Kos tersangka sering didatangi tamu yang tak jelas," kata Aslam dalam gelar perkara di Mapolsek Ungaran, Selasa 17 Oktober 2017.
Polisi lalu menyelidiki kecurigaan itu. Polisi menggeledah kamar kos tersebut. Polisi menemukan satu koper berisi 15.588 pil yang termasuk dalam jenis obat keras. Di antaranya Trihexyphenidyl yang dikenal sebagai obat penenang untuk penyakit Parkinson.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yaitu senjata softgun serta uang tunai Rp3,7 juta hasil penjualan obat.
"Kami juga sita sepeda motor, bukti transfer, dan handphone," lanjut Aslam.
Tersangka, ujar Aslam, mengaku mengedarkan obat-obat tersebut dalam setahun terakhir. Suluh mengaku menjual obat tersebut atas perintah seorang bernama Ari yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.
"Saya dapatnya dari Ari, dia kirim orang untuk antar obat. Nanti pembelinya juga dia yang menentukan," kata Suluh dalam gelar perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)