Kepala Dinas Ketertiban Pemkot Yogyakarta Nurwidi Hartana mengatakan SP3 dilayangkan pagi tadi. "Kami layangkan pada delapan perusahaan," ujarnya melalui pesan elektronik di Yogyakarta, Senin (7/11/2016).
Namun, ia tak menjelaskan kedelapan nama perusahaan. Pihaknya akan merobohkan paksa menara ilegal jika maksimal tujuh hari pengelola tak mencabutnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Rupa-rupa Menara Telekomunikasi Tanpa Izin di Yogya
"Sesuai prosedur, kami sudah kirimkan SP 1, 2, 3. Setelah SP3 tak diindahkan, kami akan bongkar paksa," tegasnya.
Penertiban menara telekomunikasi ilegal merupakan respons Pemerintah Kota Yogyakarta atas protes warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti-korupsi (Gema Korupsi). Sebab, keberadaan menara telekomunikasi semakin menjamur dan makin semerawut.
Menara telekomunikasi banyak yang dibangun di ruang publik seperti trotoar, taman, dan depan minimarket tanpa ada izin dari masyarakat.
Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengapresiasi langkah tegas pemerintah. Ia meminta masyarakat aktif mengawasi dan melaporkan keberadaan menara telekomunikasi ilegal baru.
"Kalau masyarakat lihat ada menara tiba-tiba berdiri, laporkan pada kami atau pemerintah. Jangan diam saja karena sudah menerima uang dari pengelola," tegasnya.
Baca: Pemkot akan Layangkan Peringatan pada Menara Telekomunikasi tak Berizin
Ia juga mengimbau pemerintah tetap ketat dan tegas menindak menara telekomunikasi lainnya. Sebab masih banyak menara telekomunikasi bardiri usai Gema Korupsi memprotes keberadaannya.
Pemerintah Kota Yogyakarta telah memberlakukan moratorium pembangunan menara telekomunikasi sejak 2010. Berdasar data Dinas Perizinan, di tahun 2009 hanya 90 dari 122 menara telekomunikasi yang telah berizin. Usai moratorium, pemerintah tak mengetahui jumlah pasti menara telekomunikasi yang berdiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
