Kepala Bidang Anggaran Belanja Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Aris Eko Nugroho mengatakan dana tersebut digunakan untuk proses pengisian dan pelantikan wakil gubernur.
Kesepakatan jumlah dana yang digeser tercantum dalam Surat Nomor s201/-/2016 tentang penyampaian hasil penilaian kelayakan usulan perubahan program dan kegiatan Dana Keistimewaan DIY Tahun Anggaran 2016.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Surat kita terima Jumat lalu. Jumlahnya sesuai yang Pemda DIY ajukan. Kita memang mengajukan nilai maksimal," kata Aris di Yogyakarta, Senin (21/3/2016).
Pemda akan menyelenggarakan rapat pengesahan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) bersama sekretaris DPRD DIY pada Rabu 23 Maret 2016.
Wakil Ketua DPRD DIY Arif Noor Hartanto mengatakan, pihaknya akan segera menggelar rapat pimpinan dewan diikuti rapat Badan Musyawarah (Bamus) usai menerima salinan surat keputusan Kemenkeu. "Prinsipnya, kami akan meminggirkan beberapa kegiatan lain dan memprioritaskan pengisian jabatan wagub," tutur pria yang akrab disapa Inung ini.
Usai sejumlah rapat digelar, panitia khusus akan mulai memverifikasi persyaratan yang dibutuhkan untuk menjadi wagub. Jika lolos verifikasi, DPRD DIY akan segera melakukan rapat paripurna penetapan wagub. Seluruh prosesnya membutuhkan waktu sekitar dua minggu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)